MENGENAL EX OFFICIO HAKIM

Judul: MENGENAL EX OFFICIO HAKIM

Pengarang: Dr. H. Y. Sonafist, M.Ag & Romli, SH, MH

Tahun: 2024

ISBN: 978-623-09-7864-7

Lihat Naskah PDF

Description

Buku “MENGENAL EX OFFICIO HAKIM” ini dilengkapi dengan pembahasan, konsep, dan penerapan serta analisis dalam Hak Ex Officio Hakim di Pengadilan Agama. Di samping itu, Penetapan Hak Ex Officio Hakim.

Ex officio merupakan hak yang dimiliki seorang hakim karena jabatannya untuk dapat menjatuhkan suatu hal yang tidak diminta dalam petitum/tuntutan untuk dijatuhkan dalam suatu putusan khususnya dalam perkara perceraian. Hak ex officio ini secara khusus bertujuan untuk dapat membela hak-hak salah satu pihak yang lemah dalam proses perceraian yang secara lazim terdapat pada sisi perempuan atau mantan isteri.
Tengku Muhammad Hasbi As-Siddieq berpendapat bahwa ex officio merupakan hak yang dimiliki seorang Hakim karena jabatannya untuk dapat melindungi hak mantan istri setelah terjadi perceraian, khususnya cerai talak maupun cerai gugat. Dengan menggunakan hak ex officio, seorang hakim dapat memutuskan hal-hal yang tidak disebutkan dalam tuntutan, misalnya membebankan nafkah iddah istri kepada mantan suami setelah terjadinya perceraian. Hak ex officio ini bertujuan untuk dapat membela hak-hak yang biasanya tidak dipenuhi oleh seorang mantan suami. Suami yang seharusnya memberikan hak-hak kepada istri sebagai penyelenggara segala keperluan rumah tangga sehari-hari, seringkali mengabaikan tanggung jawabnya.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *