Judul: Wali Mafqud dalam Kajian Hukum Islam
Pengarang: Dr. H. Y. SONAFIST, M. Ag & PIRDAUS, S.Ag, M.H
Tahun: 2023
ISBN: 978-623-09-6126-7
Description
Ada banyak permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, salah satunya berkaitan dengan wali nikah. Di antara nya ada wali yang sakit, ada yang merantau dan ada wali yang keberadaannya tidak di ketahui. Dalam istilah fiqih, wali yang keberadaannya tidak diketahui di sebut dengan wali mafqud. Dalam praktreknya apabila seorang wali tidak diketahui keberadaanya maka dalam hal ini harus dibuktikan oleh calon pengantin yaitu dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Sebagimaana di atur dalam peraturan menteri Agama nomor 20 tahun 2019 pasal 13 ayat 5 tentang pencatatan pernikahan.
Dalam pernikahan wali hakim karena wali mafqud ini sangat banyak menimbulkan stigma-stigma di masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat pola fikir dan pemahaman seseorang berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lainnya. Dalam hal perkawinan ada masyarakat yang hanya mengerti bahwa perkawinan itu yang penting rukun dan syaratnya terpenuhi dan di catatkan. Padahal ada hal-hal yang perlu masyarakat ketahui dalam hal pernikahan tidak hanya rukun dan syarat-syaratnya terpenuhi saja.
Recent Comments